Banner
Banner
Banner

Cermat Membeli Kavling

April 28th, 2009

Tidak semua keinginan dan mimpi kita bisa tercapai dengan mudah, seperti halnya dalam keinginan untuk memiliki hunian. Apabila kita tidak memiliki cukup uang untuk membeli rumah, maka alternatif yang dapat kita ambil adalah dengan cara cicil atau KPR. Selain beli rumah atau apartemen cicilan KPR via developer, banyak orang yang juga tertarik membeli rumah kavling lewat penjual langsung. Tetapi, semudah itukah memilikinya?

Umumnya, kavling merupakan bagian dari sebidang tanah tertentu. Selain lebih murah, lokasi rumah kavling biasanya lebih sesuai kehendak hati si pembeli. Tidak lain, karena pembeli bisa langsung bertemu penjual dan berhubungan langsung dengan bank untuk cicilannya.


Surat perjanjian jual beli kaveling pun bisa langsung dibuat antara calon pembeli dan pihak penjual. Hanya saja, kadang pembeli bingung ketika akan melakukan penandatangan surat jual beli tersebut. Bingung, karena tidak mengerti orang yang sebetulnya berhak menandatangi surat tersebut.

Banyak kasus terjadi, di saat penandatangan surat jual beli siap dilakukan, seorang pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) justeru tidak berhadapan langsung dengan pembeli. Karena. tidak sedikit pemilik SHM yang sudah memberikan kuasa menjual kavling miliknya kepada orang lain, baik kepada tangan kedua atau ketiga.

Boleh jadi, pembeli bingung menghadapi situasi itu. Mereka kerap ragu, siapa sebetulnya orang yang harus menandatangani surat tersebut? Perlukah mereka menyertakan pihak kelurahan dan penandatanganan tersebut dilakukan di depan notaris?

Lebih penting lagi, karena ini menyangkut masa depan Anda dan rumah Anda, yaitu cara mengecek keabsahan SHM berikut surat kuasanya.


Ada beberapa langkah yang harus anda perhatikan sebelum melakukan suatu transaksi pembelian lahan Kavling :


Kepastian Objek.

Faktor ini menjadi paling utama untuk diperhatikan. Yaitu, pembeli harus melakukan cek ulang dengan cara seksama, bahwa tanah atau kavling yang dibelinya memiliki batas-batas yang jelas dan sama dengan yang tertera di suratnya.


Kepastian Subjek

Perhatikan dan pastikan baik-baik, bahwa orang yang menjual atau mengalihkan tanah atau kavling tersebut adalah orang yang benar-benar berhak. Jika tanah telah bersertifikat, pihak yang berhak menjual adalah orang yang namanya tercantum di dalam sertifikat tanah (SHM) itu.


Penandatangan Akta Jual Beli (AJB)

Penandatanganan ini boleh saja diwakilkan kepada orang lain, asalkan melalui Surat Kuasa. Hanya, sebelum hal itu dilakukan, Surat Kuasa tersebut harus Anda periksa keaslian atau otentisitasnya. Apakah orang yang berhak tadi atau ada unsur pemalsuan tanda tangan, ini harus Anda teguhkan.


Otomatis Gugur

Ambil contoh, Anda membeli kavling dari penjual yang bernama C. Namun, SHM kavling tersebut adalah atas nama A. Dalam perjalanan waktu sebelum Anda membelinya dari C, si A telah memberi kuasa kepada B untuk menjualnya. Di saat penandatanganan surat jual beli, Anda berhadapan dengan C, yang mewakili pihak B karena ternyata si B adalah suami/isterinya.

Dalam kasus ini, C jelas tidak dapat menandatangani Akta Jual Beli (AJB) untuk mewakili sang penjual. Ya, karena si C bukanlah orang yang berhak dan bukan yang diberi kuasa. Penjual yang berhak adalah pemegang kuasa, yang dalam kasus ini adalah si B. Namun jika si B telah wafat, misalnya, kuasa itu otomatis gugur dengan sendirinya. Ya, kuasa tidak dapat diwariskan atau disubtitusikan kepada pihak lain, sekalipun itu suami atau isteri.

Keabsahan SHM

Tidak sulit. Untuk mengecek keabsahan SHM, Anda bisa mengajukan permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) pada kantor pertanahan atau BPN setempat. Hal itu akan membuktikan, bahwa sertifikat tersebut benar terdaftar dalam buku pendaftaran tanah dan terdaftar atas nama siapa.


Lurah Tidak Mutlak

Sesuai dengan PP No.24 tahun 1997, pihak yang membuat Akta Jual Beli adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT bisa seorang notaris PPAT atau pihak camat setempat. Sementara, penyertaan lurah sebagai saksi justeru bukan sesuatu yang mutlak. Lurah biasanya hanya membuatkan surat keterangan tidak sengketa atau keterangan kependudukan si penjual.


Kelengkapan Berkas

Berkas-berkas yang diperlukan untuk penerbitan sertifikat tanah antara lain identitas dan persetujuan suami/isteri penjual, identitas dan kartu keluarga pembeli, AJB yang dibuat di hadapan PPAT setempat, serta sertifikat tanah. Syarat-syarat diajukan ke kantor pertanahan setempat untuk memproses balik nama sertifikat.


IMB

Lain halnya untuk penerbitan IMB, Anda sebagai pemohon bisa mengajukan izin tersebut ke Suku Dinas Tata Kota setempat dengan melampirkan salinan sertifikat, identitas pemohon, serta gambar rencana bangunan, termasuk biaya dan informasi detail lainnya.

Balik Nama

Biaya untuk proses balik nama sertifikat dikenai Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Besarnya tidak lebih 5% dari nilai jual beli kavling atau sekurang-kurangnya senilai NJOP terakhir.

Nah, semoga informasi di atas akan dapat membantu impian anda untuk memiliki lahan untuk Rumah dan Istana anda yang cantik. (isla)

Tags: ,

2 Responses to “Cermat Membeli Kavling”

  1. bad credit loans Says:

    Good Morning!!! istanalangit.com is one of the best innovative websites of its kind. I take advantage of reading it every day. All the best.

  2. Ria Says:

    Yth, Pemilik Istana Langit.com

    Beberapa waktu yg lalu saya mencoba mengikatkan diri dengan sebuah perusahaan yg menjual kavling kencana di tambun utara, bekasi. saya sudah cek lokasinya meskipun jauh tp terlihat nyaman. Menurut pegawai yg melayani saya, kavling itu blm diukur oleh BPN krn sdg musim hujan, menunggu skitar bulan April, supaya tanah lbh keras & mudah ditandai.
    Prosedur akad kredit juga sangat mudah, hanya dg copy KTP dan pembayaran 200 rb plus uang cicilan pertama.
    Terus terang, dg kemudahan ini, saya agak ga yakin.
    Apakah memang semudah itu?
    Beberapa kali saya pernah dengar soal developer yg mangkir, tp ini adl kasus2 pembelian rumah.
    Apakah ada kasus2 dalam proses kredit kavling?

    Terima kasih atas informasinya.
    Jika tidak keberatan, jawaban bisa diemailkan pd email pribadi saya.

    Salam
    Ria

Leave a Reply

Filled Under: Article Review
Banner
Banner
Banner
Banner